Online : 0751 - 8051034 | baglayananpengadaan@padang.go.id | bpbjpdg@gmail.com

Tugas Dan Fungsi Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Kota Padang

  • 01 Agustus 2022
  • Admin
  • 42885 Kali Dilihat
  •             Berdasarkan Peraturan Walikota Padang Nomor 106 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Tugas pokok dan fungsi Bagian Pengadaan Barang/ Jasa serta Sub Bagian pada Bagian Pengadaan Barang/ Jasa adalah :

    Tugas dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa :

    1. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah;
    2. Pengoordinasian perumusan kebijakan daerah;
    3. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
    4. Pelaksanaan dan pemantauan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan pengadaan barang/jasa.

      Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai fungsi:

    1. Penyusunan rencana operasional di lingkungan bagian berdasarkan program kerja bagian serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. Pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan bagian sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
    3. Pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bagian sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
    4. Penyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bagian secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
    5. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
    6. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
    7. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
    8. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
    9. Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan reformasi birokrasi;
    10. Pengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bagian dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
    11. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas bagian sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
    12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.