Berdasarkan Peraturan Walikota Padang Nomor 106 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Tugas pokok dan fungsi Bagian Pengadaan Barang/ Jasa serta Sub Bagian pada Bagian Pengadaan Barang/ Jasa adalah :
Tugas dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa :
- Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah;
- Pengoordinasian perumusan kebijakan daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
- Pelaksanaan dan pemantauan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan pengadaan barang/jasa.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana operasional di lingkungan bagian berdasarkan program kerja bagian serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Pendistribusian tugas kepada bawahan di lingkungan bagian sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- Pemberian petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan bagian sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Penyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bagian secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- Pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan reformasi birokrasi;
- Pengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan bagian dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas bagian sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.